Tips-memilih-bisnis-onlineBisnis online di internet memang lagi banyak diminati oleh kalangan pebisnis, khususnya bagi yang tidak punya dana besar untuk mempromosikan barang/ jasanya via reklame, iklan radio atau televisi.

Barang atau jasa yang ditawarkan cukup ditampilkan di sebuah web (blog atau yang lain), kemudian bagi yang berminat ingin membeli produk atau jasa orang tsb, cukup memasukkan nomer kartu kreditnya dan nominal harga atau juga bisa via transfer ke nomer rekening si penjual, maka barang pun akan dikirim ke alamat yang telah ditentukan oleh si pembeli.

Penjual tidak perlu pontang-panting kepanasan menawarkan barang. Karena transaksi bias dikendalikan dimanapun, asalkan ada jaringan internet di sana.

Pertanyaannya adalah, bagaimana hukum jual-beli via internet ini? sah atau tidak?

Jawaban:

Tidak ada praktek bisnis via internet di masa Nabi saw, sehingga kita tidak kita temukan redaksi hadist yang secara tekstual bisa menjelaskan langsung tentang sah atau tidaknya. Meski demikian, Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan rambu-rambu bagi kita dalam berbisnis.

Rambu-rambu itu disimpulkan oleh para ulama’ kita setelah mereka meneliti hadist-hadits tentang jual beli dan aqad bisnis yang lain. Rambu-rambu itu adalah:

1. Tidak ada unsur tipu-menipu.
Artinya barang/ jasa yang diperjual belikan betul-betul sesuai dengan iklannya. Bukan iklan fiktif. Karena ada juga orang jahil buat blog, kemudia pasang iklan fiktif untuk menjebak orang lain. Jadi kita harus pastikan dulu, iklan sebuah produk di internet riil atau fiktif. Caranya bisa dengan ngecek alamat kantornya, telp kantornya, atau info dari teman yang mungkin pernah beli produk tsb di tempat yang sama.

2. Tidak ada unsur samar.
Artinya barang/ jasa yang dijual harus jelas kualitas dan kuantitasnya. Sehingga pembeli tidak merasa dirugikan setelah transaksi, karena barangnya ternyata mengecewakan. Point ini agak sulit dipenuhi, kecuali kita memang pernah melihat/ memegangnya. Jika barang yang diiklankan itu kita tidak pernah tahu, maka akan ada kemungkinan kita kecewa dg produk tsb. Sama dengan ketika kita ke toko buku. Ada sebuah buku dg cover dan judul yang cukup menarik, cuma buku tsb dibungkus plastik, sehingga kita tidak tahu isinya. Ketika kita beli, bisa jadi kita kecewa, ternyata isi buku tidak sesuai dg yang kita bayangkan sebelumnya.

3. Tidak ada unsur dzalim.
Artinya: barang yang dijual relatif sama dg harga yang di pasar. Tidak dimahalkan harganya karena langka atau yang lain.

4. Barangnya jelas halal.
Bukan babi, khamer atau barang-barang yang secara dzat nya memang haram.

———
Kesimpulan:
Jika ke-4 syarat di atas terpenuhi, saya cenderung pada sahnya jual beli online.
Begitu juga sebaliknya, jika ada 1 syarat saja yang tidak terpenuhi, saya tidak berani untuk membolehkannya.

Wallahu ‘alamu bish shawab

sumber : http://masjidperak.co.cc/?p=99

Ali Ridlo.


0 komentar:

Admin

Ndunk Waay Fauzi BF Ntoez Rosyidin

Chatting...!!


ShoutMix chat widget

Pengikut